oleh

Anggota Komisi I DPRD, H. Muhamad Sidkon: Kebijakan Pemerintah Daerah Berpihak pada Masyarakat

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat fraksi PKB Dapil Jabar XII, H. Muhamad Sidkon Dj, SH, MM, menggelar kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kalianyar-Krangkeng Indramayu, pada Jumat (05/12/2025).

Hal ini bertujuan memperkuat transparansi dalam pengelolaan pemerintahan agar kembali ditegaskan di DPRD Jawa Barat.

banner 336x280

Tentunya melalui agenda pengawasan di sejumlah daerah, legislatif untuk menekankan pentingnya kontrol yang terstruktur guna memastikan setiap program publik dijalankan sesuai mandat dan kebutuhan masyarakat.

Dikesempatan tersebut, Muhamad Sidkon menekankan tentang pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan warga.

‎“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada masyarakat,” ungkap Sidkon.

Ia menjelaskan bahwa DPRD wajib menilai pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai acuan hukum program pembangunan. Sebab menurutnya, efektivitas regulasi menjadi fondasi keberhasilan kebijakan.

‎“Perda dan Pergub adalah rujukan utama. Pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari tujuan awal yang sudah ditetapkan bersama,” ujarnya.

‎Dalam pengawasan anggaran daerah, DPRD juga memantau kesesuaian APBD dengan program kerja, efisiensi penggunaan keuangan dan potensi penyimpangan. Setiap tahun, legislatif menelaah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan gubernur.

‎Dalam ranah kebijakan strategis, pemantauan dilakukan terhadap keputusan gubernur terkait pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, kerja sama daerah, hingga kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.

‎“Setiap kebijakan strategis harus memiliki dampak nyata. DPRD hadir untuk memastikan pemerintah tidak keluar dari jalur prioritas pembangunan,” jelasnya. 

Landasan pengawasan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah sekaligus pengendali kebijakan politik.

‎Proses pengawasan dijalankan melalui rapat kerja komisi dengan perangkat daerah, kunjungan lapangan pada sejumlah proyek, menyerap aspirasi masyarakat serta pembahasan Raperda dan pandangan umum fraksi.

Selanjutnya, ‎DPRD juga memanfaatkan forum RDP dan RDPU untuk menyerap masukan masyarakat dan kelompok kepentingan.

‎Melalui berbagai mekanisme tersebut, Muhamad Sidkon menilai pengawasan menjadi alat penting menjaga arah pembangunan tetap sesuai aspirasi warga.

‎“Tugas kami menjaga agar setiap langkah pemerintah provinsi selalu berada dalam koridor kepentingan publik,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *