FAKTAHUKUMNEWS, Pandeglang – Kasus robohnya rumah milik Edi Setiawan, warga Kampung Kadu Mantung, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan publik. Rumah yang sebelumnya dijanjikan akan dibedah oleh BAZNAS Pandeglang pada tahun 2024 itu kini justru ambruk tanpa adanya realisasi bantuan.
Peristiwa robohnya rumah tersebut pada Sabtu (11/10/2025) mendapat perhatian serius dari Darsuli, S.H., seorang aktivis kemanusiaan sekaligus advokat. Ia menilai, BAZNAS Pandeglang seharusnya lebih transparan dan akuntabel dalam menyalurkan dana umat, karena lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014,” ujar Darsuli, S.H., kepada Faktahukumnews, Minggu (19/10/2025).
Lebih lanjut, Darsuli menegaskan bahwa sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional, BAZNAS wajib menjalankan prinsip 3 Aman, yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
“Kalau sampai ada warga miskin yang rumahnya roboh padahal sudah dijanjikan bantuan, ini pertanda ada yang tidak aman dalam pelaksanaan programnya. BAZNAS Pandeglang harus introspeksi dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Darsuli juga meminta pemerintah daerah, kelurahan, dan kecamatan untuk tidak menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil, sebab dana umat sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Komentar