FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Memasuki tahun 2026, Ketua Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) DPC Kota Tangerang, S. Widodo, S,H., biasa dikenal sebagai Romo Geram menegaskan arah perjuangannya dalam mengawal isu-isu pelayanan publik, dugaan maladministrasi dan berbagai penyimpangan kebijakan serta penegakkan Peraturan Daerah (PERDA) yang mandul di Kota Tangerang.
S. Widodo, S,H., dikenal sebagai aktivis yang dalam perjuangannya telah ditempa oleh aktivis senior H. Alamsyah MK.
Dalam pernyataannya, Ketua Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) DPC Kota Tangerang Romo Geram menyampaikan bahwa, Tahun Baru 2026 bukan sekadar perubahan angka, tetapi momentum untuk memperkuat sikap dan langkah.
“Tahun baru, sikap baru, Ayo jangan tunggu perubahan—kita yang menggerakkannya,” tegasnya. Kamis (01/01/2026).
Dia juga menilai masih banyak persoalan publik yang belum tuntas sepanjang tahun 2025 lalu, mulai dari laporan masyarakat yang terhambat birokrasi, dugaan penyimpangan anggaran, hingga minimnya transparansi sejumlah program pemerintah daerah.
Karena itu, ia berkomitmen untuk lebih tajam dalam pengawasan dan lebih berani dalam menyampaikan temuan kepada publik.
“Geram itu bukan hanya nama organisasi, tapi Geram Itu menunjukkan sikap untuk melangkah lebih tegas, lebih rapi, dan lebih berpihak pada masyarakat, selama penyimpangan masih ada, gerakan kita tidak akan berhenti,” tegasnya.
Sebagai aktivis sekaligus mahasiswa S2 hukum, Romo Geram menegaskan bahwa dirinya akan terus menggabungkan pendekatan advokasi lapangan dengan analisis akademik agar setiap kritik memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang memastikan bahwa di tahun 2026 siap membuka ruang kolaborasi, memperkuat jalur pelaporan masyarakat, serta fokus pada isu-isu strategis yang menyangkut hak layanan publik.












Komentar