FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang — Polsek Benteng, mengamankan seorang perempuan berinisial S setelah beberapa hari terlihat keluar–masuk RSUD Kota Tangerang dengan mengenakan atribut layaknya seorang dokter. Pelaku diamankan pihak aparat pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan dan pengawasan di lingkungan rumah sakit pemerintah kota tangerang.
dr. Tintin Supriatin, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah beberapa kali memantau keberadaan perempuan itu.
“Perempuan tersebut sering datang menggunakan seragam dinas putih bertuliskan ‘Dokter’ dan membawa ID Card berlogo Kemenkes, ia juga kerap menitipkan anak dan berkeliling ke ruang-ruang pasien tanpa tujuan yang jelas,” terangnya.
Saat dimintai keterangan, pengakuan S mengatakan dirinya hanya lulusan SMA dan tidak pernah menempuh pendidikan kedokteran, S juga membawa beberapa jarum suntik yang diduga sudah terpakai dan obat obatan, S kemudian dibawa petugas kemudian diserahkan kepada Polsek Benteng pemeriksaan lebih lanjut.
Terlepas dari motifnya, perempuan tersebut belum sepenuhnya terungkap, insiden ini mengungkap celah pengawasan serius di RSUD Kota Tangerang.
Fakta bahwa seseorang dapat berhari-hari masuk ke area pelayanan, mengenakan atribut tenaga kesehatan, dan bahkan berpindah-pindah ruang pasien tanpa deteksi awal—menjadi alarm keras bagi manajemen rumah sakit.
Rumah sakit merupakan fasilitas vital dengan standar keamanan tinggi: akses obat, alat medis, dan data pasien seharusnya berada dalam kontrol ketat.
Dalam ini, menjadi pertanyaan publik, karena seseorang tanpa identitas jelas bisa berulang kali keluar–masuk RSUD tanpa pemeriksaan yang ketat, Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang tidak dijalankan atau ada kelalaian.
Pihak RSUD menyatakan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan motif dan identitas S kepada kepolisian. Namun, kejadian ini memperlihatkan bahwa penguatan sistem keamanan bukan lagi kebutuhan, melainkan urgensi untuk mencegah risiko keselamatan pasien dan menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Benteng masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan identitas profesi dan kemungkinan pelanggaran hukum. Pemalsuan identitas sendiri diatur dalam KUHP dan UU Administrasi Kependudukan, yang dapat berujung pidana apabila unsur pasalnya terpenuhi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tengah meningkatnya tuntutan profesionalisme layanan kesehatan, pengawasan internal tak boleh lagi bersifat reaktif. Kelemahan kecil dalam sistem dapat berakibat fatal bagi keselamatan pasien dan kredibilitas institusi kesehatan pemerintah.












Komentar