oleh

Proyek Galian Kabel PLN UPT Cikokol Terhenti Sisakan Lubang Tanpa Pengaman

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aktivitas pekerjaan proyek galian kabel terhenti dan menjadi sorotan publik yang di kerjakan oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cikokol, di kawasan Jalan Pengayoman Utara 1, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Senin, (20/10/2025).

Pekerjaan proyek tersebut, sudah beberapa Minggu terhenti dan menyisakan lubang galian yang terbuka dan kurangnya pengamanan hingga membahayakan bagi pengguna jalan.

banner 336x280

“Sudah hampir sebulan tidak ada pekerja yang datang. Kalau sudah selesai, seharusnya ditutup kembali. Ini malah dibiarkan begitu saja,” ujar seorang warga dengan nada kesal menyampaikan pada wartawan.

Sebelumnya, diketahui bahwa proyek tersebut merupakan sebagai bagian dari peningkatan infra struktur kelistrikan di wilayah Tangerang.

Namun ironisnya, manfaat yang diharapkan belum terasa, justru kerusakan jalan dan membahayakan lingkungan hingga menjadi keluhan utama masyarakat.

Ryan, pengawas lapangan proyek saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025) mengatakan bahwa kegiatan masih dalam tahap penyambungan.

“Masih proses penyambungan, besok kami jadwalkan tracer karena hari ini libur. Tapi Sabtu kemarin ada kok pekerja,” ujarnya.

Namun, berdasarkan peninjauan tim dilapangan pada Senin (20/10/2025) menunjukkan tidak ada aktivitas pekerjaan apapun di lokasi dan pernyataan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Ryan.

“Galian masih terbuka dan tidak ada tanda-tanda perbaikan dilakukan,” ungkap rekan dari tim menjelaskan.

Konfirmasi lanjutan kepada Ryan melalui pesan singkat WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, dia tidak memberikan keterangan apapun mengenai alasan keterlambatan atau penghentian sementara pekerjaan tersebut.

Hal ini menimbulkan adanya dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, yang seharusnya menjamin keselamatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Keselamatan Konstruksi.

PT PLN (Persero) diminta untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan menuntaskan pekerjaan dengan memperhatikan standar keselamatan dan tanggung jawab sosial di lingkungan proyek.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *