FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Delapan organisasi SMA Swasta menggugat Pemprov Jabar cq Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merasa senang karena kebijakannya terkait penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh delapan organisasi SMA Swasta kepada Pemprov Jabar cq Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Dedi menyatakan bahwa dirinya sangat berbahagia digugat karena itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja.
“Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat, karena itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja,” ujar Dedi, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan anak-anak putus sekolah, dan sejak kebijakan itu diterapkan, sudah ada 47 ribu anak yang bisa bersekolah di sekolah negeri secara gratis.
Dedi juga menyatakan, siap menghadapi gugatan tersebut dan meminta agar pengadilan memetakan apakah penurunan jumlah siswa di sekolah swasta disebabkan oleh kebijakan tersebut atau tidak.
“Tetapi kemudian juga harus di ingat bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama, kemudian yang kedua, sekolah swastanya bertambah. Tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih,” jelasnya.
“Nah nanti kita lihat, di petakan apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu. Semua itu kan nanti bisa disampaikan di pengadilan,” pungkasnya.












Komentar