FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Gugatan seorang kakek terhadap dua cucu dan menantu ke Pengadilan Negeri Indramayu jadi sorotan publik.
Dalam gugatannya tersebut menyeret Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat ke tiga, Heryatno (20) kakak dari Zaki sebagai tergugat kedua dan ibu Rastiah (37) merupakan tergugat pertama.
Gugatan ini terkait rumah peninggalan almarhum ayah Zaki dan Heryatno yang berada di Desa Karangsong, Indramayu.
Saprudin, kuasa hukum dari sang kakek angkat bicara, dia menjelaskan kronologis yang sebenarnya hingga perkara ini akhirnya naik ke persidangan.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat ayah dari Zaki meninggal dunia.
Seiring berjalannya waktu, sang kakek punya kekhawatiran jika menantunya (ibu Rastiah) nanti akan menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya menempati rumah tersebut.
“Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi, makanya diminta untuk meninggalkan rumah itu,” ujar Saprudin mewakili ucapan sang kakek.
“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ungkapnya saat di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Berawal dari situlah muncul ketegangan keluarga, hingga akhirnya di somasi untuk meminta kembali tanah tersebut oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.
Beberapa waktu sebelumnya telah terjadi adanya mediasi, salah satunya di sepakati oleh cucu pertama mereka Heryatno dan dia bersedia mengosongkan rumah itu.
Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh saksi-saksi pada 18 Maret 2025.
Hingga waktunya tiba, Heryatno justru melakukan perlawanan terhadap kakeknya Kadi dan Narti.
Ade Firmansyah Ramadhan, salah satu kuasa hukum sang kakek, ia menambahkan bahwa,” kakek Kadi dan Narti sebenarnya tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan, karena menyangkut cucu mereka sendiri,” terangnya.
“Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu,” imbuhnya.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” pungkasnya.












Komentar