FaktaHukumNews, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh. Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang) dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek).
Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menurut Prasetyo Hadi yang juga merupakan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat menelaah secara mendalam seluruh dokumen dan data yang relevan dari berbagai pihak.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri serta dokumen pendukung lainnya, keempat pulau tersebut secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses verifikasi data yang komprehensif serta konsultasi antar lembaga pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, mengambil keputusan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan meredam ketegangan yang selama ini muncul di masyarakat.
“Pemerintah berharap keputusan ini menjadi solusi yang adil dan final, mengakhiri segala polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, keempat pulau ini sempat dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Namun, keputusan itu langsung mendapat penolakan luas dari berbagai elemen di Aceh, termasuk dari kalangan legislatif daerah, pemerintah provinsi, hingga masyarakat sipil.
Penetapan terbaru ini pun disambut positif oleh Pemerintah Aceh, yang selama ini bersikukuh bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(Redaksi)












Komentar