Tangerang,faktahukumnews.com-Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, telah melayangkan surat resmi kepada Camat Rajeg untuk meminta pencopotan Ketua RT setempat secara tidak hormat. Permintaan ini dilayangkan menyusul dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan Ketua RT dengan istri adik iparnya.
Bukti kuat perselingkuhan dan perzinahan tersebut di perkuat dengan chat whats apps dan pengakuan istri korban bahwa sudah melakukan hubungan badan beberapa kali di salah satu penginapan.
Korban, berinisial MH, sebelumnya telah melaporkan kasus ini kepada Sekretaris Desa Sukamanah. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak desa, yang akhirnya memicu warga untuk membawa masalah ini ke tingkat kecamatan.
Di lain tempat, Camat Rajeg, Oman Apriaman, menyatakan bahwa aduan dari warga Desa Sukamanah sudah diterima oleh pihak kecamatan. “Kami telah menerima laporan dari warga dan sudah menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan,” ujar Oman Apriaman kepada media.
Kasus ini telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai tindakan Ketua RT tersebut tidak hanya melanggar norma agama dan adat istiadat, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lingkungan.
“Seorang Ketua RT seharusnya menjadi panutan, bukan malah melakukan perbuatan yang merusak kehormatan diri dan lingkungan. Kami meminta tindakan tegas agar keadilan ditegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Sukamanah.
Surat resmi yang diajukan warga kepada Camat Rajeg juga memuat tanda tangan mayoritas warga sebagai bentuk dukungan. Mereka berharap langkah konkret segera dilakukan untuk mencopot Ketua RT dan memberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.












Komentar