Fakta Hukum News, Semarang – SPBU 44.501.10 yang terletak di Jalan Cendrawasih No. 1, Bubakan, Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi pusat keluhan warga akibat antrian panjang kendaraan yang “ngangsu” solar bersubsidi.
Para sopir truk dan angkutan kota, yang menggantungkan hidup pada bahan bakar ini, mengungkapkan kemarahan mereka. “Kami sudah muak dengan situasi ini. Setiap hari, waktu dan penghasilan kami terbuang sia-sia hanya untuk mengantri solar. Ini bukan kelangkaan biasa, pasti ada permainan di balik semua ini!,” ujar seorang sopir dengan nada geram.
Seorang pengemudi angkutan kota menambahkan, “Kami ini rakyat kecil yang mencari nafkah di jalanan. Kelangkaan solar ini seperti pukulan telak bagi kami. Pemerintah seolah tutup mata dengan penderitaan kami,” ucapnya
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik kerjasama ilegal antara mafia BBM dan pihak SPBU. Warga mencurigai adanya penyaluran solar bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, praktik penimbunan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di pasar gelap, dan pengaturan quota distribusi yang tidak transparant.
Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan para sopir dan pengusaha kecil, tetapi juga mengganggu distribusi barang dan jasa di wilayah Semarang, berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok, dan menghambat aktivitas ekonomi kota.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Undang-undang ini mengatur tentang perdagangan, termasuk larangan terhadap praktik penimbunan barang kebutuhan pokok.
Situasi ini bukan hanya sekadar antrian panjang di SPBU. Ini adalah cerminan dari ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat kecil. Para sopir dan para pengguna kendaraan umum, yang menjadi tulang punggung distribusi barang, harus berjuang untuk mendapatkan hak mereka.
Mereka merasa diabaikan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Dugaan “kongkalikong” antara Mafia BBM dan pihak SPBU menambah luka dalam hati masyarakat. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah kepercayaan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan “kongkalikong” ini.
Mereka menuntut tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, baik dari pihak pengawas maupun SPBU, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta agar distribusi solar bersubsidi lebih transparan dan diawasi dengan ketat, melibatkan pengawasan publik untuk mencegah praktik korupsi.
“Kami tidak ingin menjadi korban mafia solar. Pemerintah harus membersihkan praktik kotor ini dan menegakkan keadilan!,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Pemerintah daerah, Pertamina Pusat dan BPH Migas diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.












Komentar