FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat negara dalam agenda reshuffle kabinet dan pergantian sejumlah pimpinan lembaga di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari reshuffle kabinet ketujuh pada masa pemerintahan Prabowo. Pengangkatan dan pemberhentian para pejabat tersebut mengacu pada sejumlah Keputusan Presiden.
Sejumlah posisi strategis mengalami perubahan. Bahlil Lahadalia dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sementara Sugiono dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Posisi Menteri Luar Negeri yang sebelumnya dijabat Sugiono kini diisi Arrmanatha Nasir.
Perubahan juga terjadi di bidang keamanan. Komjen Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, Komjen Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri.
Listyo Sigit Prabowo selanjutnya mendapat amanah sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Selain itu, Dudung Abdurahman dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sedangkan M. Sarmuji dipercaya menjadi Menteri Perindustrian.
Berikut sejumlah pejabat lain yang dilantik, yakni Drajad Hari Wibowo, Nurkholisoh Ibnu Aman, Luky Alfirman, Muhammad Saleh Mustafa, Irwan Meilano, Dedi Prasetyo, Aryanto Wibowo, Fadil Imran, Nuzran Joher, dan Radian Syam.
Pelantikan ini menandai perubahan komposisi sejumlah jabatan strategis dalam pemerintahan, termasuk sektor ekonomi, keamanan, pemerintahan, serta pelayanan publik.












Komentar