FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Minggu (14/09/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,05 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam dan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., http://M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap target. Pelaku akhirnya diamankan saat melintas di depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal ZI di Mess Warung Lalapan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan pipa kaca yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dalam pemeriksaan awal, ZI mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Glove”. Narkotika itu diambil di alamat yang telah ditentukan, kemudian rencananya dipecah menjadi beberapa paket sambil menunggu perintah dari seseorang yang disebut “Bos” untuk diedarkan kembali.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 ribu setiap mengantar sabu tersebut. Tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Tersangka mengaku belum pernah dihukum. Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












Komentar