FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Penanganan perkara pidana yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak dapat diperlakukan sama dengan perkara pidana umum. Proses hukum harus tetap memperhatikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan, namun perlindungan, kepentingan terbaik, dan masa depan anak harus menjadi pertimbangan utama.
Hal tersebut disampaikan Mustofa Ali, S.H., M.H., Managing Partner Law Firm Mustofa Ali & Partner, sebagai bagian dari edukasi dan pengetahuan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme hukum terhadap anak penting, mengingat masih banyak anak di lingkungan masyarakat yang berhadapan dengan hukum dengan latar belakang dan jenis perkara yang beragam.
“Ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, masyarakat perlu memahami bahwa ada mekanisme khusus yang harus dijalankan. Anak tetap harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan perbuatan pidana, tetapi proses hukumnya tidak boleh mengabaikan perlindungan dan masa depan anak,” ujar Mustofa Ali, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, penanganan ABH secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sistem tersebut mengedepankan prinsip perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, serta menempatkan perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Dalam perkara yang memenuhi persyaratan, penyelesaian juga mengutamakan keadilan restoratif dan Diversi. Upaya Diversi dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Mustofa menegaskan bahwa keadilan bagi anak tidak berarti mengabaikan kepentingan korban.
“Keadilan bagi anak bukan berarti menghilangkan keadilan bagi korban. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan hukum dan fakta perkara,” tegasnya.
Ia berharap edukasi hukum mengenai ABH dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma atau menghakimi anak, sekaligus tetap menghormati hak korban dan memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Komentar