FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran terkait imbauan antisipasi keselamatan warga sekolah menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik ke wilayah Kabupaten Tangerang.
Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tertanggal 6 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Tangerang.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mengambil langkah antisipasi demi menjaga keselamatan warga sekolah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring mulai tanggal 7 hingga 9 September 2026.
Selain itu, seluruh kepala sekolah diminta mengimbau siswa, guru, dan staf untuk menggunakan masker saat berangkat, pulang, maupun beraktivitas di luar ruangan.
Pihak sekolah juga diminta menjaga kebersihan lingkungan sekolah, halaman dan selokan secara berkala serta melakukan penyiraman terlebih dahulu agar abu tidak beterbangan.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan sekolah untuk memastikan ketersediaan air bersih tertutup, tempat cuci tangan, serta obat atau tetes mata di UKS guna menjaga kesehatan dan kebersihan warga sekolah
Seluruh satuan pendidikan diminta terus memantau informasi resmi dari BPBD dan BMKG serta segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan apabila terdapat kondisi darurat di lingkungan sekolah.
Masyarakat diimbau tetap tenang, mengikuti arahan pemerintah, menggunakan masker, dan mengutamakan keselamatan keluarga.












Komentar