FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Tim gabungan Opsnal Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Jalan Soka No. 7, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Pelaku seorang pria berinisial AP alias Angga (34) diamankan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., kepada media pada Selasa (4/11/2026) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Korban berinisial Kadek OPS (31), mengalami sejumlah luka akibat penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku berhasil kami amankan di Pelabuhan Padangbai saat hendak menyeberang,” jelas Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika ibu korban, Ni Ketut Sulastri (67), terbangun setelah mendengar suara keributan dari dalam rumah.
Saat memeriksa sumber suara, ia mendapati anaknya sedang bergumul dengan seorang pria tidak dikenal yang membawa pisau.
Ibu korban sempat berusaha melerai, namun justru didorong dan mendapat ancaman akan ditikam. Dalam kondisi ketakutan, ia meminta pertolongan kepada tetangga.
Korban kemudian dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti dan petunjuk, di antaranya bercak yang diduga darah. Selain itu, sebuah telepon genggam yang tertinggal di TKP berhasil diidentifikasi sebagai milik terduga pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu singkat, pelaku dapat kami amankan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku sebelum kejadian sempat terlibat cekcok dengan istrinya. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban yang mana sebelumnya korban pernah mengontrak salah satu rumah milik korban.
Terduga pelaku mondar-mandir di sekitar rumah dan melihat pintu rumah serta kamar korban dalam keadaan tidak tertutup, kemudian pelaku masuk.
“Saat memasuki kamar, korban terbangun dan sempat berteriak hingga membuat pelaku panik hingga menusuk korban hingga empat kali,” jelas Kombes Wayan Winaya.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dan pisau yang dipegang pelaku terlepas. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah sebelah kiri, dada, pinggang sebelah kiri, serta kedua tangan. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















Komentar