FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang Selatan – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada operator SPBU di Bintaro, Tangerang Selatan, menyusul viralnya video dugaan kecurangan pengisian BBM.
Dalam video tersebut, konsumen mengaku membayar Rp100 ribu untuk Pertalite, tetapi pengisian berhenti pada angka Rp80 ribu.
Video yang diunggah akun Threads @bydemata itu merekam kejadian di SPBU 34.152.06 kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (25/10/2026). Pengisian BBM disebut berhenti tanpa pemberitahuan kepada konsumen. Setelah ditegur, operator SPBU langsung mengembalikan selisih uang sebesar Rp20 ribu.
Menanggapi kejadian tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menyatakan operator yang bersangkutan telah dikenai sanksi PHK oleh manajemen SPBU.
“Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, operator yang bersangkutan telah dikenakan tindakan PHK oleh manajemen SPBU,” ujar Reno dalam siaran pers, Senin (26/10/2026).
Pertamina tidak menjelaskan secara rinci apakah terdapat unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Namun, perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Reno mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) meminta maaf atas ketidaksesuaian nominal pengisian Pertalite yang menjadi perhatian masyarakat di media sosial.
“PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen terkait ketidaksesuaian nominal pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 34.152.06 Bintaro, Kota Tangerang Selatan, yang menjadi perhatian masyarakat di media sosial,” ujar Reno.
Ia menegaskan, Pertamina berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akurat kepada seluruh konsumen.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan sesuai dengan permintaan pengisian,” tutur Reno.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pertamina Patra Niaga akan terus mengevaluasi standar pelayanan di seluruh jaringan SPBU.
Reno juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi kecurangan saat membeli BBM.
“Jika menemukan kecurangan di SPBU, masyarakat bisa langsung melapor ke Pertamina Contact Center (PCC) di nomor 135 untuk ditindaklanjuti oleh Pertamina,” tutupnya.

















Komentar