FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Penegakan keadilan bukan hanya menjadi kewajiban dalam sistem hukum negara, tetapi juga merupakan perintah fundamental dalam ajaran Islam. Hal ini disampaikan oleh narasumber Ustadz Asep Syahrudin, S.Pd.I, yang menegaskan bahwa keadilan sejati harus berpijak pada nilai ketakwaan dan integritas moral.
Dalam pemaparannya, ia mengutip Surah An-Nisa ayat 135 yang secara tegas memerintahkan setiap orang beriman untuk menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, meskipun harus melawan kepentingan diri sendiri, orang tua, maupun kerabat. Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus bersifat objektif, tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, kekayaan, atau kedekatan emosional.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan rujukan penting dari QS. Al-Baqarah ayat 188, yang secara keras melarang praktik memakan harta orang lain dengan cara batil, seperti pencurian, riba, penipuan, maupun kecurangan. Ayat ini juga secara eksplisit melarang tindakan menyuap hakim atau penguasa demi memperoleh keuntungan yang tidak sah.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa keadilan tidak boleh diperjualbelikan. Suap dan manipulasi hukum adalah bentuk kezaliman yang nyata, bahkan jika dilakukan dengan celah hukum sekalipun,” tegas Ustadz Asep. Jumat (24/4/26)
Ia menambahkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek spiritual, tetapi juga memberikan pedoman konkret dalam kehidupan sosial dan hukum. Oleh karena itu, hukum negara sejatinya dapat berjalan beriringan dengan hukum Islam selama menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan.
Lebih jauh, fenomena praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi tantangan nyata dalam penegakan hukum saat ini. Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga dosa besar yang merusak tatanan keadilan masyarakat.
Dengan demikian, mencari keadilan di jalan Allah bukan sekadar upaya duniawi, melainkan juga bentuk ibadah yang bernilai tinggi. Sinergi antara hukum negara dan hukum Islam diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan tanpa diskriminasi.
“Fiat Justitia Ruat Caelum — Tegakkan keadilan walau langit runtuh.”


















Komentar