FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi yang diduga melakukan penusukan terhadap tiga orang di kawasan Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut memakan tiga korban, dua di antaranya pengemudi ojek online dan satu petugas keamanan.
“Dalam kejadian tersebut ada tiga korban. Dua di antaranya merupakan pengemudi ojek online dan satu orang merupakan security. Ketiganya mengalami luka akibat benda tajam dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” ujar Kapolresta kepada media, Kamis (29/10/2026).
Ketiga korban masing-masing berinisial JKN (30) yang mengalami luka tusuk pada perut sebelah kanan, EBG (29) mengalami luka tusuk pada punggung sebelah kiri, serta KD (23) yang juga mengalami luka tusuk pada punggung sebelah kiri.
Sementara dua orang yang diamankan sebagai pelaku masing-masing berinisial FMA (35) dan AMA (29), keduanya WNA asal Arab Saudi.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa bermula ketika kedua WNA tersebut terlibat cekcok dengan petugas keamanan salah satu tempat hiburan malam. Keduanya juga sempat cekcok dengan pengunjung hingga akhirnya diminta meninggalkan lokasi.
“Setelah keluar dari tempat hiburan, terjadi keributan. Salah satu pengemudi ojek online kemudian menanyakan kepada kedua WNA tersebut terkait permasalahan yang terjadi. Namun kemudian terjadi pemukulan dan selanjutnya kedua WNA mengeluarkan pisau lipat,” jelasnya.
Kedua WNA kemudian bergerak mundur ke arah barat sambil mengacungkan senjata tajam. Dalam situasi tersebut, salah seorang korban berusaha membantu mengamankan salah satu WNA yang terjatuh, namun justru diserang menggunakan senjata tajam.
Situasi semakin memanas hingga sejumlah warga berusaha mengamankan kedua pelaku. Salah satu warga akhirnya menghubungi hotline 110 dan petugas Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
Kedua WNA tersebut juga mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara ketiga korban mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami.
Saat ini kedua WNA telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh kejadian tersebut.
“Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP, setiap orang yang melakukan penganiayaan jika perbuatannya mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolresta.
















Komentar