oleh

Spanduk Berlogo Ormas dan LBH Terbentang di Proyek Bangunan yang Diduga Tak Berizin

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Sebuah aktivitas pembangunan tanpa disertakan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terlihat ada spanduk berlogo Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terbentang dipagar bangunan proyek di Jalan Hasyim Asyhari, RT 001/002, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Selasa, (25/11/2025).

Menurut keterangan warga, aktivitas proyek di tempat tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari tiga bulan dan dinilai janggal karena tanpa terlihat ada papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

banner 336x280

Didalam lokasi, proyek tersebut terdapat papan Izin Membuat Banguan (IMB) tahun 2018 atas nama pemilik pemilik “Sioe Tjen” Nama Proyek : Toko dengan nomor IMB: 644/Kep-360/PPMPTSP/IMB/2018,

Lokasi Lingkungan Kp. Gunug, RT 01/01 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, namun alamat papan tersebut tidak sesuai dengan lokasi proyek yang sedang dikerjakan.

Terdapat spanduk besar pada pintu masuk menjadi sorotan warga dengan bertuliskan: “larangan masuk, masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin dapat di tindak pidana 9 bulan penjara sesuai Pasal 167 KUHP”

Di sisi kanan dan kiri spanduk tercetak logo sebuah ormas dan LBH lengkap dengan bendera sebuah ormas, hal ini penjadi pertanyaan serius apakah Ormas dan LBH menjadi beking dibalik semua ini.

Penelusuran lebih dalam, team media ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang disebutkan adanya ketidaksesuaian antara izin dan lokasi fisik pembangunan.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya indikasi pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen perizinan, diketahui bahwa IMB tidak lagi berlaku sejak 2 Agustus 2021, sesuai amanat PP No. 16 Tahun 2021.

Saat dilapangan, team media menemui pekerja untuk mempertanyakan perizinan bangunan proyek, dia mengatakan, ”Kalau tanya izin lihat didepan pagar, sambil menunjuk spanduk dan “urusan izin silakan tanya pak Abel aja,” ujarnya.

Selanjutnya Team media mencari informasi mengenai siapa itu “pak Abel” dan apa peran dan fungsinya dalam hal ini.

Setelah diketahui, bahwa Abel adalah salah satu Ketua Ormas diwilayah tersebut, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp mengenai izin PBG dari proyek bangunan tersebut, dia tidak menjawab, Jumat (21/11/2025).

Menurut sumber lapangan Diketahui pemilik sebenarnya adalah “S” namun hingga berita ini ditayangkan, team media belum dapat mengkonfirmasi saudara S.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *