oleh

Respon Cepat Camat Rajeg Kerahkan Trantib untuk Investigasi Pabrik yang Resahkan Warga

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Menyikapi keresahan warga terkait keberadaan pabrik di tengah pemukiman, Camat Rajeg, Oman Apriaman, menegaskan langkah cepat dengan mengerahkan jajaran Trantib Kecamatan untuk melakukan investigasi ke lokasi.

“Siap, Trantib Kecamatan akan investigasi ke TKP,” ujar Oman saat dikonfirmasi, Sabtu (20/09/2025).

banner 336x280

Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas pabrik yang beroperasi 24 jam di Kampung Priuk RT.003/003, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Selain menimbulkan kebisingan dan bau tidak sedap dari limbah, warga juga merasa terganggu akibat sisa produksi yang kerap dibakar sehingga asapnya mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media, pemilik pabrik justru melontarkan pernyataan arogan seolah tidak merasa bersalah.

“Warga yang mana, siapa namanya? Suruh ngomong langsung ke saya.”

“Di pabrik itu ada yang tinggal di mes, pasti ada limbah makanan minuman.”

“Kalau masalah limbah seperti itu dipermasalahkan, harusnya warga lain juga yang bakar sampah anda tanya juga.”

“Itu pun saya selalu bakar malam.”

Pernyataan tersebut kian memperburuk suasana di tengah keresahan warga. Mereka berharap investigasi pihak Kecamatan bersama instansi terkait dapat memberikan solusi tegas dan memastikan aktivitas industri tidak lagi merugikan masyarakat sekitar.

Secara hukum, keberadaan pabrik di tengah pemukiman tanpa memperhatikan izin dan dampak lingkungan dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.

Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar (Pasal 109 UU PPLH).

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perusahaan wajib mematuhi ketentuan tata ruang, izin lingkungan, serta izin usaha industri.

Jika terbukti lalai atau menyalahi aturan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Dengan adanya respons cepat Camat Rajeg, warga berharap investigasi ini dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan industri berjalan sesuai aturan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *