FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Nelayan kecil di Blok Perumahan Nelayan, Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan kelangkaan solar subsidi. Solar yang langka di SPBU diduga ditimbun di sebuah rumah warga dan diperjualbelikan kembali dengan harga tinggi.
Lokasi yang dilaporkan warga berada di RT 13 RW 02 No. 11, Blok Perumahan Nelayan, Desa Limbangan. Dari luar, rumah tersebut terlihat biasa, namun di dalamnya diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi dalam jumlah banyak.
Berdasarkan informasi warga pada Sabtu (17/10/2026), terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, berinisial K, N, dan T alias N. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam mencari, menimbun, dan menjual kembali solar subsidi.
Modus yang digunakan diduga dilakukan pada siang hari dengan istilah warga “ngelongsor”. Para terduga pelaku diduga berkeliling SPBU membawa jerigen dan drum, mengisi solar secara berulang kali dengan menggunakan barcode milik orang lain. Hasilnya kemudian dibawa pulang dan ditimbun di rumah di RT 13 RW 02 No. 11 tersebut.
Setelah ditimbun, solar tersebut diduga baru dikeluarkan pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB hingga dini hari. Warga sekitar mengaku sering melihat mobil keluar-masuk mengangkut solar dari dalam rumah tersebut untuk dijual kembali.
Jika harga resmi solar subsidi dari pemerintah Rp6.800 per liter, di tangan para terduga pelaku diduga dijual dengan harga Rp9.000 hingga Rp11.000 per liter kepada nelayan yang membutuhkan untuk melaut.
Kondisi ini membuat nelayan kecil menjerit. Salah seorang nelayan setempat, Sarnadi (48), mengaku sudah tiga hari tidak bisa melaut karena sulit mendapatkan solar subsidi.
“Kami antre dari subuh di SPBU, katanya habis. Tapi malamnya kami lihat sendiri mobil-mobil ngangkut solar dari rumah itu. Kami nelayan kecil jadi korban, mau melaut saja susah,” keluhnya.
Narasumber lain, warga RT 13 yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Benar, tiap malam sekitar jam 8 ke atas sering ada mobil bak keluar masuk. Baunya solar menyengat. Kami sebagai warga resah, takut kalau terjadi kebakaran. Drum-drum ditumpuk di dalam rumah, kan bahaya,” ujarnya.
Sementara Ketua Kelompok Nelayan setempat, H. Dasuki, berharap aparat segera bertindak.
“Kami minta Polres Indramayu sidak malam hari ke lokasi. Jangan sampai nelayan kecil terus dirugikan. Solar subsidi itu hak kami untuk melaut, bukan untuk ditimbun dan dijual mahal,” tegasnya.
Padahal, kegiatan menimbun, mengangkut, dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
.

















Komentar