oleh

Pernyataan Menko Yusril Berbanding Terbalik, Ditjenpas Belum Ada Kepastian SK PB

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pembebasan bersyarat (PB) berlaku untuk semua warga binaan tanpa pandang bulu. Namun di lapangan, realitasnya berbanding terbalik.

Dikutip dari CNN Indonesia edisi 24 September 2026 dalam artikel “Yusril menyatakan: Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan”, Menko Yusril menyatakan:

banner 336x280

“Yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan,” ujar Yusril.

Menurutnya, pemerintah justru keliru jika tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat undang-undang.

Namun fakta yang dialami keluarga warga binaan menceritakan kisah berbeda.

Jamal, suami dari Milla Amin Santosa, warga binaan asal Provinsi Aceh yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menjadi salah satunya.

Setelah istrinya menjalani 2/3 masa tahanan, pengajuan awal permohonan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dilakukan pada bulan Maret 2023. Namun hingga November 2026, tidak kunjung mendapat kepastian dari Ditjenpas.

“Kalau administrasi Ditjenpas sudah bobrok, ya bobrok aja. Saya jauh dari Aceh ke sini, saya sudah datang ke sini yang ketiga kalinya. Jawabannya hanya menunggu verifikasi, beda orang yang saya temui beda lagi ceritanya. Saya seperti diping-pong tanpa kejelasan,” ungkap Jamal dengan kecewa, Selasa (3/11/2026).

Ia menambahkan, pihak lapas menyatakan berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu Ditjenpas, namun saat dikonfirmasi ke Ditjenpas ceritanya berbeda.

“Padahal pihak Lapas menyatakan sudah lengkap dan tinggal menunggu Ditjenpas, tapi sampai sini beda ceritanya. Pihak Lapas asal dan Ditjenpas saling melempar tanggung jawab. Ini juga terjadi pada teman-teman yang lain,” tambahnya.

Kasus ini tidak hanya menimpa Jamal. Sejumlah keluarga warga binaan dari hampir seluruh Indonesia mengeluhkan hal serupa. Lebih dari sembilan bulan, bahkan ada yang telah menunggu lebih dari dua tahun, namun surat keputusan belum juga terbit.

Kepada FaktaHukumNews, seorang keluarga penjamin warga binaan mengatakan belum ada kepastian terkait alasan penundaan maupun batas waktu penyelesaian dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami menduga adanya instruksi lisan yang membatasi penerbitan SK PB untuk perkara narkotika, karena banyak yang bernasib sama dengan kami. Pihak Ditjenpas sejauh ini belum memberikan kepastian,” ucapnya di hari yang sama.

FaktaHukumNews tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dugaan instruksi lisan maupun batas waktu penyelesaian penerbitan SK PB yang tertunda.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *