oleh

PBH BPPKB HDS PAC Pasarkemis Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Pusat Bantuan Hukum (PBH) BPPKB HDS PAC Pasarkemis mengajak masyarakat untuk memahami hak-hak hukum dan mengawal proses penanganan laporan secara tertib, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

M. Bustomi, C.PLA, selaku Kaposbakum HDS Pasarkemis, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan harapan ketika laporan yang disampaikan belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui langkah yang tepat agar persoalan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.

banner 336x280

“Jangan langsung menyerah ketika laporan belum menunjukkan perkembangan. Masyarakat berhak meminta informasi mengenai proses penanganan laporan melalui prosedur yang berlaku. Simpan bukti, catat kronologi kejadian, dan pastikan nomor laporan serta informasi penyidik tercatat dengan baik,” ujar Bustomi, Rabu (28/10/2026).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Setiap persoalan harus disampaikan dengan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau laporan yang dinilai belum ditindaklanjuti, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi sesuai kewenangan lembaga terkait.

Polri Bersama Rakyat, Kapolda Banten Buka Akses Pengaduan

Sejalan dengan semangat “Polri Bersama Rakyat”, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang dipublikasikan Polda Banten. Nomor yang dipublikasikan sebagai akses pengaduan Kapolda Banten adalah 0811-1123-9696. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi kontak melalui kanal resmi kepolisian sebelum mengirimkan pengaduan.

Bustomi berharap akses pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak untuk menyampaikan persoalan terkait pelayanan kepolisian maupun laporan yang dinilai belum memperoleh tindak lanjut.

“Kami mendorong masyarakat berani menyampaikan pengaduan secara benar, bukan untuk menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan dan mendorong proses hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan,” tegasnya.

PBH BPPKB HDS PAC Pasarkemis berkomitmen mendorong edukasi hukum dan pendampingan masyarakat agar warga memahami hak serta kewajibannya di hadapan hukum.

Hukum harus menjadi jalan mencari keadilan, bukan alat untuk kepentingan pribadi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed