FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Operasi Patuh Agung 2026 tidak hanya menyasar masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Satlantas Polresta Denpasar menindak lima warga negara asing (WNA) yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm berstandar SNI.
Penindakan berlangsung di kawasan Simpang Jalan Raya Sunset Road – Imam Bonjol, Kamis (29/10/2026). Petugas mendapati kelima WNA tersebut berkendara di jalur padat tanpa mengenakan helm sesuai standar keselamatan.
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., mengatakan personel di lapangan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, tetapi juga memberikan edukasi kepada wisatawan asing mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di Bali.
“Anggota Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan teguran dan penindakan pelanggaran kasat mata terhadap wisatawan asing yang melanggar lalu lintas,” ungkap Kompol Bhayangkara, Jumat (30/10/2026).
Lima WNA yang ditindak terdiri dari dua warga negara Italia, satu warga negara Tiongkok, satu warga negara Polandia, serta Muhamad Usman Azis.
“Semuanya terbukti tidak memakai helm standar saat berkendara di jalur padat,” jelas Bhayangkara.
Mereka kemudian diberikan penindakan sekaligus pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan potensi kecelakaan dan fatalitas lalu lintas, khususnya di kawasan dengan mobilitas kendaraan yang tinggi.
Penindakan terhadap WNA ini sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026 berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa membedakan kewarganegaraan. Setiap pengendara yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga terus mengedepankan langkah edukatif dan persuasif agar masyarakat maupun wisatawan mancanegara memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
Operasi Patuh Agung 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Bali selama 14 hari, hingga Minggu (8/11/2026), dengan sasaran berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.


















Komentar