FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dugaan aksi bejat seorang oknum ustadz berinisial A (33) di Kecamatan Sukadiri mengguncang warga. Terduga pelaku disebut melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya sendiri, bahkan salah satu korban dilaporkan dalam kondisi hamil. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Penyelidikan dilakukan oleh Polsek Mauk bersama Polresta Tangerang di bawah koordinasi Polda Banten. Aparat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolsek Mauk, I Nyoman Nariana, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nyoman, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan keterangan sementara, para korban diketahui merupakan murid mengaji dari terduga pelaku. Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Jumat (24/4), setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan tersebut kepada aparat desa setempat.
Informasi itu kemudian menyebar luas dan memicu perhatian warga. Sejumlah warga sempat mendatangi rumah terduga pelaku. Dalam perkembangan di lapangan, terungkap adanya lebih dari satu korban, sehingga total korban yang dilaporkan mencapai tiga orang.
Laporan warga kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Namun, saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
“Saat anggota tiba di TKP, massa sudah cukup banyak berkumpul, namun terduga pelaku tidak ada di lokasi,” ungkap Nyoman.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius, termasuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku serta pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemahaman agama tidak selalu sejalan dengan kemampuan mengendalikan hawa nafsu. Nilai-nilai keagamaan tidak boleh disalahgunakan sebagai kedok untuk melakukan tindakan menyimpang.
Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, agar tidak ada lagi kejahatan serupa yang tersembunyi di balik simbol atau kepercayaan tertentu.













Komentar