FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Nico Antonio, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, menanggapi adanya dugaan kebocoran retribusi parkir Pasar Karangampel, Indramayu pada Rabu, (6/5/2026).
Dikesempatan tersebut, Nico menegaskan bahwa tugas Komisi III hanya pengawasan, bukan teknis pengelolaan dengan menyodorkan data dokumen target dan realisasi tahun 2025.
Dokumen pertama, Target Parkir yang Dikelola Dinas Perhubungan Tahun 2025 menunjukkan Pasar Karangampel ditarget Rp66.769.000 per tahun dan dikelola pihak ketiga PT. Langgeng Asal Rukun.
Dokumen kedua, Realisasi Wilayah Retribusi 2025 mengungkap fakta:
* Realisasi hanya Rp56.197.330, minus Rp10.571.670 dari target
* Sementara sejak sistem swakelola oleh Diskopdagin tahun 2026
* Per bulan April 2026 PAD parkir sudah tembus Rp107 juta
“Ini dokumen resmi. Sistem lama targetnya Rp66 juta setahun, dikelola pihak ketiga, tapi realisasinya minus Rp10,5 juta. Tidak capai target,” ujar Nico di Gedung DPRD Indramayu, Rabu (6/5/2026).
“Sekarang swakelola oleh dinas, baru 4 bulan sudah Rp107 juta. Naik hampir 5 kali lipat. Wajar saat pembahasan perencanaan, Komisi III dukung swakelola karena datanya jelas menguntungkan daerah,” terangnya.
Nico Anggota DPRD yang terpilih dari Dapil 2 meliputi Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, dan Krangkeng membantah keras tudingan menerima aliran dana.
“Tugas Komisi III itu menyusun, membahas, dan menetapkan perencanaan anggaran serta mengawasi PAD. Soal teknis setoran harian, itu ranahnya Diskopdagin. DPRD tidak pegang uang parkir. Silakan tanya ke dinas teknisnya,” tegasnya.
Terkait polemik ini, Nico menyebut Inspektorat Kabupaten Indramayu dan aparat penegak hukum (APH) sudah turun melakukan pemeriksaan.
“Saya bersyukur Inspektorat dan APH sudah memeriksa. Silakan buka hasilnya ke publik. Kami siap panggil Diskopdagin untuk RDP. Tapi pahami tupoksi: kami awasi perencanaannya, dinas yang eksekusi teknisnya. Yang minus Rp10 juta itu sistem lama 2025. Yang Rp107 juta itu swakelola 2026. Jangan dibolak-balik,” ujar Anggota DPRD itu.
Nico mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Dokumen target Rp66 juta, realisasi minus Rp10 juta vs realisasi swakelola Rp107 juta itu fakta. Inspektorat dan APH sudah bekerja. Kawal hasilnya, tapi jangan giring opini. Saya pertaruhkan nama baik pribadi dan partai,” tutupnya.


















Komentar