FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang,- Ketua DPD Badak Banten Kota Tangerang, Mustofa Ali, SH, MH, beserta jajaran menolak keras penunjukan Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten yang baru karena tidak sesuai mekanisme dan aturan organisasi Badak Banten.
Hal tersebut disampaikan Mustofa Ali di Posko DPD Badak Banten Kota Tangerang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 8, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Minggu, (27/4/2026).
Dirinya menyayangkan undangan konsolidasi oleh DPP Badak Banten berubah menjadi penunjukan Ketua DPW Badak Banten baru yang tidak sesuai dengan AD/ART Organisasi.
“Saya dan jajaran DPD Badak Banten Kota Tangerang menerima undangan konsolidasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 April 2026 terkait masa bakti Ketua DPW Badak Banten yang lama.
Setahu kami akan berakhir di bulan Agustus 2026, namun karena ada kendala saya pribadi tidak bisa hadir dan sekretaris DPD Badak Banten Kota Tangerang sedang menempuh kuliah di salah satu kampus yang berada di Kota Tangerang Selatan, dan ketidak hadiran kami sudah kami konfirmasi ke Ketua Umum Badak Banten.
Saya sampaikan pada kesempatan ini sepengetahuan kami akan diadakan rapat konsolidasi saja bukan penunjukan pergantian, tapi Sabtu petang kami mendengar kabar Ketua DPW sudah diganti dengan penunjukan dari DPP dan disaksikan oleh beberapa Ketua DPD Badak Banten yang ada di Provinsi Banten.
Hal ini yang saya sayangkan karena latar belakang saya orang hukum jelas acuan saya dalam proses menjalankan organisasi adalah harus sesuai aturan dan bagi saya hal ini telah menyalahi aturan yang ada dalam organisasi,” ujar Mustofa Ali pada Minggu, (26/4/2026).
Dalam penyampaiannya, Mustofa Ali menjelaskan bahwa dalam AD/ART atau PO Organisasi Badak Banten penunjukan Ketua DPW yang baru oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) harus jelas mekanismenya
“Mekanisme penunjukan Ketua DPW Badak Banten oleh DPP itu ada sistemnya, ada aturannya yaitu bilamana Ketua DPW yang aktif sampai selesai masa baktinya sesuai SK dari DPP tidak menjalankan MUSWIL (Musyawarah Wilayah) atau dalam hal ini disebut Demisioner, maka sah-sah saja DPP melakukan penunjukan Ketua DPW yang Baru.
Tapi ini saya sampaikan kembali bahwa SK Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten yang lama masih aktif sampai Agustus 2026, kami DPD Badak Banten Kota Tangerang dalam hal ini bukan tidak setuju dengan penunjukan Ketua Asep Pahrudin kalau memang sesuai aturan organisasi kami solid akan mendukung kepemimpinannya menjadi Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, karena ini tidak sesuai mekanisme kami anggap Kepengurusan DPW yang lama masih aktif dan masih sah,” ungkap Mustofa Ali.
Dalam pembicaraan, Mustofa Ali memberikan masukan pada organisasi yang berazaskan demokrasi agar mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
“Karena ini organisasi yang berazaskan demokrasi, maka semuanya harus menjalankan aturan yang ada,” ucapnya.
“Sebagai kader Ormas Badak Banten dalam hal ini saya tidak ada tujuan menyerang siapapun tapi sebagai kader yang sangat mencintai organisasinya, saya memberikan masukan yang terbaik adalah kewajiban.
Kepada semuanya, dengan segala kerendahan hati mari kita jalankan organisasi sesuai dengan aturan atau AD/ART yang ada, jalankan mekanismenya demi menjaga keutuhan organisasi dan memberikan pembelajaran berorganisasi yang benar, dalam mengambil langkah bukan karena ego masing-masing.
Mari kita duduk bersama bagaimana kejadian ini menjadi evaluasi untuk kita semuanya, dan dalam waktu dekat saya dan jajaran DPD Badak Banten akan menemui Ketua Umum DPP Badak Banten Kota Tangerang yaitu TB AI Samsuri, SH, mudah-mudahan apapun permasalahan yang terjadi ada hikmah didalamnya,” terang Mustofa Ali.

















Komentar