oleh

Mulai 1 Juni, Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar

banner 468x60

FaktaHukumNews, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan kebijakan jam malam bagi pelajar yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK untuk beraktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

banner 336x280

Kebijakan ini, menurut Dedi, bertujuan mencegah pelajar terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran, geng motor, hingga kecanduan gim daring. “Kalau masih keluyuran di malam hari tanpa alasan jelas, jangan harap dibantu kalau ada masalah,” tegas Dedi dalam keterangannya kepada media, Senin (27/5).

Meski bersifat ketat, surat edaran ini memberikan pengecualian untuk aktivitas pendidikan, keagamaan, dan kebutuhan ekonomi mendesak, dengan syarat pelajar didampingi oleh orang tua atau wali.

Dedi menyatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya preventif untuk menanamkan kedisiplinan dan karakter positif pada generasi muda. “Kami tidak ingin pelajar terjerumus dalam pergaulan bebas dan kekerasan jalanan. Ini demi masa depan mereka,” ujarnya.

Pelaksanaan aturan ini akan melibatkan aparat keamanan. Pemprov Jabar telah mengirim surat permohonan kepada Kapolda Jawa Barat dan Pangdam III/Siliwangi agar TNI-Polri turut mengawasi jalannya jam malam di lingkungan sekolah dan permukiman.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Namun, Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyatakan penolakan. Mereka menilai kebijakan ini terlalu membatasi ruang gerak pelajar dan tidak semua aktivitas malam bersifat negatif.

Meski menuai polemik, Pemprov Jawa Barat menegaskan akan tetap menjalankan aturan ini demi keselamatan dan pembinaan karakter pelajar di wilayahnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *