FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Sukara Bin Talam melalui Kuasa Hukumnya Kuswanto Pujiantono, S.H., mengajukan kembali banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, pada Kamis, (02/10/2025).
Hal itu dilakukan karena Pengadilan Negeri Indramayu beberapa waktu lalu telah memutuskan menolak atas gugatan yang dilayangkan oleh Sukara Bin Talam dan menurutnya tidak memenuhi rasa keadilan terhadap dirinya.
“Ya kami sudah ajukan banding menggunakan e-cort dan sudah di verifikasi oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025, banding ini kami ajukan karena kami merasa kecewa atas putusan tersebut,” ujar Kuswanto.
Dalam penyampaiannya, Kuswanto menjelaskan bahwa buktikan dalil gugatan atau pun saksi-saksi yang membenarkan bahwa pembuatan AJB tetsebut di tandatangani oleh para pihak bukan di depan PPAT.
“Kami sudah buktikan dalil gugatan kami baik menggunakan bukti surat atau pun saksi-saksi yang membenarkan bahwa pembuatan AJB tetsebut di ttd oleh para pihak bukan di depan PPAT, berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 pasal 37 ayat 1 Junto Pasal 22 PP No. 37 tahun 1998,” jelas Kuswanto.
Jadi menurut Kuswanto Pujiantono, S.H., advokat dari LBH DELTA 19, kuasa hukum dari Sukara Bin Talam bahwa pembuatan AJB tersebut dari awal sudah tidak sesuai prosedur dan harusnya batal demi hukum.
Kuswanto berharap Pengadilan Tinggi Bandung dapat melihat dan mengabulkan gugatan kami terhadap putusan Pengadilan Negeri Indramayu.
“Semoga Pengadilan Tinggi Bandung dapat melihat dan mengabulkan gugatan kami atas kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Indramayu,” pungkasnya.
Komentar