FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Program Buruh Sekolah & Buruh Sarjana yang diinisiasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia tak kunjung mendapat tanggapan nyata dari pemerintah.
Padahal, program tersebut telah diluncurkan sejak 28 Mei 2025, sudah lima bulan berlalu, negara dinilai abai terhadap hak konstitusional buruh sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945.
Ketua Umum PP SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil, menegaskan bahwa buruh pelabuhan bukan sekadar tenaga kerja, melainkan bagian dari peradaban bangsa.
“Jika Pasal 31 dijalankan, pendidikan bukan barang mewah. Saatnya buruh sekolah, saatnya buruh sarjana,” ujar Subhan, pada Senin (15/09/2025).
Program ini bertujuan membangun kelas buruh yang berilmu, berdaya dan berdaulat, sekaligus membuka jalan bagi buruh menjadi pengambil kebijakan, akademisi, maupun pemimpin masa depan tanpa kehilangan akar perjuangan kelasnya.
SP TKBM Indonesia mengajukan tuntutan konkret, antara lain: pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis dan bermutu bagi buruh beserta keluarganya, menyediakan beasiswa Buruh Sarjana, menghapus buta huruf di kalangan buruh pelabuhan, serta membuka akses pendidikan vokasi dan perguruan tinggi yang relevan dengan industri maritim, logistik dan perdagangan.
Gerakan ini akan digelorakan dari berbagai pelabuhan besar, mulai dari Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, hingga Jayapura. Buruh terdidik diyakini mampu melahirkan generasi cerdas, kritis dan berdaya saing global.
SP TKBM Indonesia menyerukan kepada pemerintah, DPR RI dan DPD RI untuk segera mengambil langkah nyata.
“Diharapkan pada tiap perguruan tinggi dan dunia usaha diminta untuk membuka akses beasiswa, serta kepada seluruh elemen dan komponen bangsa dapat mendukung perjuangan pendidikan buruh sebagai bagian dari keadilan sosial,” pungkasnya.
BURUH SEKOLAH! BURUH SARJANA!
Komentar