FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/03/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ini menghasilkan kesepakatan setelah mempertimbangkan metode hisab serta laporan rukyat hilal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada awak media, Menag menegaskan bahwa tidak terdapat laporan hilal yang terlihat pada hari pengamatan. Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
“Berdasarkan perhitungan hisab dan hasil rukyat yang tidak menunjukkan adanya hilal, maka disepakati 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang isbat tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penting, mulai dari pimpinan DPR, tokoh ormas Islam, hingga para pakar di bidang astronomi dan falak. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Informasi Geospasial.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penetapan awal Syawal dilakukan secara komprehensif dan dapat diterima oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
Dengan keputusan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh khidmat, menjaga persatuan, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan usai menjalani ibadah Ramadan.















Komentar