oleh

Kemana Dishub? Pengendara Tewas di Jalan Raya Mauk Sepatan, Perda Dilanggar? Truk Kontainer Disorot

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang– Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Raya Mauk – Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang pria berusia kurang lebih 45 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian setelah diduga gagal menyalip truk kontainer di tengah kondisi lalu lintas yang padat.

Berdasarkan keterangan warga di lapangan, korban nekat menyalip tanpa memperhitungkan titik buta (blind spot) kendaraan besar. “Kondisi lagi macet, dia maksa nyalip, kena blind spot,” ujarnya saat di lokasi kejadian.

banner 336x280

Secara teknis, blind spot merupakan area yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi melalui kaca spion. Pada kendaraan besar seperti truk kontainer, area ini jauh lebih luas, sehingga sangat berisiko bagi pengendara lain yang berada di sisi samping maupun belakang kendaraan.

Namun demikian, peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap kendaraan bermuatan besar. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan operasional kendaraan berat pada jalur tertentu, khususnya di kawasan padat dan perkampungan.

Sangat disayangkan, di tengah banyaknya keluhan warga, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Banyak warga telah berteriak, bahkan berbagai pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti maraknya mobil-mobil besar yang masuk ke area jalan kecil perkampungan yang jelas bukan kapasitasnya.

Ironisnya, situasi tersebut dinilai terus berulang tanpa adanya tindakan tegas. Warga menilai pihak Dinas Perhubungan (Dishub) seakan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara nyata di lapangan. Padahal, keberadaan kendaraan besar di jalur sempit sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Fakta di lapangan menunjukkan, truk-truk kontainer masih bebas melintas di jalur yang bukan peruntukannya, bahkan hingga masuk ke jalan perkampungan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Masyarakat menilai peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penegakan Perda tidak boleh hanya sebatas formalitas, melainkan harus diwujudkan melalui pengawasan ketat dan tindakan nyata di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara, terutama saat berada di sekitar kendaraan besar. Memastikan jarak aman dan menghindari area blind spot menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan fatal.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, namun penegakan hukum adalah kewajiban negara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *