FaktaHukumNews, Indramayu – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32KS.01.02.04/DINKES yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.
Edaran tersebut berisi instruksi untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah prioritas utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sehubungan dengan itu, kepala daerah diminta untuk memastikan bahwa setiap warga yang berobat ke RSUD menerima pelayanan yang baik tanpa diskriminasi, termasuk bagi pasien dengan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS.
Selain itu, surat edaran juga menginstruksikan agar RSUD tidak menahan pasien yang telah mendapatkan layanan kesehatan dengan alasan pembiayaan atau alasan lain. Pemerintah daerah diharapkan melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan terkait kepesertaan BPJS guna mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Jawa Barat.
Dalam suratnya, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya berdasarkan kewenangan administratif tetapi juga atas dasar kemanusiaan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD dapat lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti instruksi ini demi tercapainya peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Komentar