FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) melayangkan ultimatum keras. Tidak hanya mendesak evaluasi total kinerja Satpol PP Kota Tangerang, GATRA secara terbuka mendesak Wali Kota Tangerang untuk mencopot Kasatpol PP. Jika desakan itu diabaikan, aksi massa besar-besaran dipastikan akan digelar.
Ketua GATRA, Subarna, menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang sudah mati suri. Laporan warga soal bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus membanjir, namun tidak satu pun ditindak. Faktanya di lapangan, bangunan ilegal tersebut justru tetap beroperasi dan nekat melakukan perluasan, seolah Kota Tangerang tidak memiliki aturan.
“Kami beri waktu sejenak. Jika Satpol PP tetap diam, jangan salahkan kami jika warga turun ke jalan. Ini harus jadi perhatian serius,” tegas Subarna, Senin (12/10/2026).
Subarna mengungkap, aduan warga sudah dilengkapi dengan bukti pelanggaran, namun sengaja dibiarkan mengendap. Konfirmasi resmi secara tertulis hingga mendatangi langsung Kantor Satpol PP pun tidak digubris. Puncaknya, Kabid Penegakan Hukum dan Perda, Hendra, dan Kasatpol PP Kota Tangerang, Teguh, kompak bungkam.
“Kami simpulkan Satpol PP abai dan sengaja menutup mata. Pelayanannya tidak profesional, terkesan hanya menjadi tameng kepentingan tertentu. Ini sangat mengecewakan dan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
GATRA menegaskan tidak akan berhenti pada peringatan lisan. Surat resmi akan segera dilayangkan ke Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang.
Menurut GATRA, Wali Kota tidak boleh tinggal diam. Persoalan PBG bukan sekadar soal administrasi perizinan, melainkan menyangkut tiga hal krusial: keselamatan nyawa warga, kepastian hukum tata ruang, dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
“Negara tidak boleh kalah oleh bangunan ilegal dan oknum yang bermain-main dengan Perda. Jangan tunggu ada korban bangunan roboh baru bertindak. Warga berhak atas lingkungan yang aman dan tertib aturan,” pungkasnya.














Komentar