FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Aroma dugaan korupsi dalam proyek Akselerator Elektron Energi Tinggi (AEET) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kian menyengat. LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia menilai jawaban resmi BRIN tidak hanya lemah, tetapi juga diduga mengaburkan fakta-fakta krusial.
Sebelumnya, JARI Indonesia telah melayangkan surat resmi kepada pihak BRIN guna meminta klarifikasi atas sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Surat tersebut telah dijawab melalui surat Deputi Bidang Infrastruktur dan Inovasi BRIN Nomor: B-1260/II.6/HK.03.4/2026 tertanggal 28 April 2026, sebagai balasan atas surat DPP LSM JARI Nomor: 077/SK/DPP-JARI/2025 tanggal 20 April 2026. Namun, jawaban tersebut dinilai tidak sesuai dengan data dan temuan yang dimiliki JARI.
Ketua Umum JARI Indonesia, Heru K. Daulay, menegaskan bahwa sejumlah kejanggalan serius belum dijawab secara substansial, mulai dari pengabaian dokumen perencanaan (DED), perubahan lokasi proyek, hingga penyusutan pekerjaan tanpa dasar transparan.
“Ini bukan lagi sekadar kejanggalan administratif. Indikasinya sudah mengarah pada dugaan penyimpangan serius yang harus diusut,” tegas Heru, Senin (04/5/2026).
Dari sisi hukum dan regulasi, JARI Indonesia mendasarkan sikapnya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 yang mengatur prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, khususnya Pasal 15 ayat (9), yang mengatur kewajiban badan publik dalam memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan.
4. Surat Deputi Bidang Infrastruktur dan Inovasi BRIN Nomor: B-1260/II.6/HK.03.4/2026 tanggal 28 April 2026, yang dinilai belum menjawab substansi permohonan informasi secara utuh.
Berdasarkan rujukan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat LSM JARI Indonesia kembali menegaskan permohonan informasi secara rinci terkait pengadaan peralatan AEET di BRIN, dengan meminta penjelasan atas hal-hal berikut:
Jenis kegiatan pengadaan barang/jasa
Nilai pagu anggaran
Rencana kegiatan
Pemenang lelang/penyedia
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Masa waktu pelaksanaan pekerjaan
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengadaan alat utama bernilai ratusan miliar rupiah melalui e-katalog yang dinilai tidak terbuka. JARI menduga proses tersebut berpotensi dikondisikan tanpa pembanding harga yang jelas.
Lebih mengejutkan, pencairan anggaran proyek disebut telah mencapai sekitar 80 persen, sementara barang utama diduga belum berada di lokasi. Kondisi ini memunculkan indikasi pembayaran tanpa progres fisik yang nyata.
“Kalau anggaran sudah cair besar tapi barang belum ada, publik berhak curiga. Ini berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Ketua Bidang Advokasi JARI Indonesia, Edward Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa dari sisi hukum, rangkaian kejanggalan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.
“Jika pembayaran dilakukan tidak berdasarkan progres riil, ditambah adanya perubahan kontrak yang berpotensi menghilangkan hak negara, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, ketidakjelasan kompetensi PPK juga bisa menjadi pintu masuk pelanggaran administratif yang berimplikasi hukum,” tegas Edward.
Ia menambahkan, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaan keuangan negara.
“Jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan adanya unsur kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” lanjutnya.
JARI juga menyoroti dugaan penghilangan hak negara melalui adendum kontrak serta tidak dikenakannya denda atas keterlambatan proyek. Selain itu, status kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut dipertanyakan.
Atas berbagai temuan tersebut, JARI Indonesia menyatakan siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada keterbukaan, kami akan laporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. Ini harus dibongkar agar terang-benderang,” pungkas Heru.
Hingga kini, pihak BRIN belum memberikan klarifikasi rinci atas berbagai dugaan yang mencuat.













Komentar