FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Dunia pendidikan Kota Tangerang kembali diguncang dugaan pungutan liar. Komite SDN Gondrong 4 diduga melakukan penarikan biaya perpisahan kelas VI sebesar Rp550.000 per siswa, ditambah uang kas kelas Rp110.000–Rp165.000. Dana tersebut diduga akan digunakan sebagai hadiah untuk kepala sekolah dan 30 guru. Rincian “paket perpisahan” ini viral dan dinilai sangat memberatkan wali murid.
Setelah ramai di media, pungutan tersebut resmi dibatalkan dalam rapat sekolah pada 9 Mei 2026. Pembatalan diduga karena kasus sudah terendus wartawan dan kepala sekolah dipanggil Dinas Pendidikan. Meski dibatalkan, sebagian uang ternyata sudah telanjur dikumpulkan.
“Pungutan biaya acara perpisahan dibatalkan. Infonya karena sudah ketahuan wartawan dan kepala sekolah dipanggil orang dinas,” ujar salah seorang wali murid, Senin (11/05/2026).
Kasus ini terkuak setelah beberapa wali murid yang enggan disebut namanya melapor ke media. Mereka khawatir anaknya dikucilkan di sekolah jika bersuara. “Beberapa wali murid sudah membayar dan uangnya diserahkan ke wali kelas,” ungkapnya.
Salah satu wali murid juga membeberkan alokasi dana Rp550.000 tersebut. “Katanya untuk sewa DAMKAR, konsumsi, panggung, dan sound system,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).
KORWIL SDN Cipondoh, H. Irwan, menegaskan Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang keras pungutan untuk acara perpisahan.
“Saya sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan yang membebani orang tua murid. Kalau mau perpisahan, cukup doa syukuran sederhana dan konsumsi dibawa masing-masing siswa,” tegas Irwan saat ditemui Faktahukumnews di kantor Korwil Cipondoh, Jumat (08/05/2026).
Praktik ini diduga melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang sekolah negeri maupun komite sekolah melakukan pungutan bersifat wajib atau ditentukan jumlahnya. Acara seremonial seperti perpisahan kerap dijadikan celah untuk melegalkan pungli yang membebani wali murid.
Secara hukum, oknum yang terlibat terancam Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Jika masuk kategori pemerasan dalam jabatan, pelaku dapat dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta.
Dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi berat bagi ASN yang melakukan pungutan di luar ketentuan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Para orang tua mengaku tertekan secara psikologis karena khawatir anaknya dikucilkan jika tidak membayar. Padahal, sekolah negeri penerima dana BOS dilarang keras melakukan pungutan yang tidak esensial bagi proses belajar mengajar.
Masyarakat mendesak Inspektorat dan Tim Saber Pungli Kota Tangerang segera mengaudit SDN Gondrong 4 secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Gondrong 4 Kota Tangerang, Juhairiyah, S.Pd., M.Pd., belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Tangerang menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas sesuai aturan, agar kegiatan seremonial sekolah tidak lagi dijadikan celah pungutan yang memberatkan orang tua, serta memberi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
#BeritaTangerang #PendidikanBersih #SDNGondrong4 #TolakPungutanLiar #KotaTangerang













Komentar