oleh

“Berkedok Warkop, Warung di Purbalingga Menjadi Sarang Peredaran Obat Terlarang Golongan G”

banner 468x60

Purbalingga, faktahukumnews.com – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, semakin meresahkan. Sebuah warung di Karangpoh Kulon, Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang seolah-olah beroperasi sebagai warung kopi (warkop), ternyata dijadikan tempat transaksi obat-obatan seperti Tramadol, Zolam, dan Heximer. Selain itu ada beberapa tempat yang ditemukan di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Jawa tengah. Praktik ini diduga berlangsung bebas tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polres Purbalingga.

Dari hasil penelusuran tim media Faktahukumnews.com pada Sabtu (18/01/2025), warung tersebut menjadi tempat para remaja, termasuk pelajar SMP dan SMA, mendapatkan obat-obatan terlarang. Salah satu pembeli yang enggan disebut namanya mengakui, “Ya benar, saya habis membeli di warung tersebut.” Pengakuan ini diperkuat oleh warga setempat yang juga menyatakan bahwa warung tersebut milik seseorang berinisial MHD, dan sering didatangi anak muda pada siang maupun malam hari.

banner 336x280

Lemahnya Penegakan Hukum
Diduga lemahnya pengawasan dan tindakan dari APH membuat para pelaku bebas menjalankan bisnis ilegal ini. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena berpotensi merusak generasi muda dan menurunkan kualitas sosial masyarakat.

Image/:Jurnalis FHJateng,(Warung yang di duga menjual obat ilegal)

Menurut Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, pelaku yang menjual atau mengedarkan obat-obatan terlarang dapat dijerat pidana dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, kenyataannya aktivitas ini masih marak di berbagai wilayah Purbalingga.

Desakan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat berharap Polres Purbalingga dan Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ini. Penutupan warung berkedok warkop serta penindakan hukum terhadap pelaku dianggap menjadi langkah awal untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya ini.

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *