FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Kali ini pelakunya seorang remaja berinisial AAN, 15 tahun, yang diamankan di wilayah Denpasar Barat, Jumat (15/8/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin (11/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin IPDA Komang Widarsana melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang remaja yang kemudian diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, di bagasi motor Honda Beat warna putih milik AAN ditemukan 1 paket sabu seberat 98,80 gram netto. Barang haram tersebut dibungkus lakban hitam dan disimpan dalam kantong plastik.
Dari hasil interogasi, AAN mengaku disuruh “mengambil tempelan” oleh seseorang berinisial B. Nomor kontak B tersimpan di WhatsApp miliknya.
Dari tangan AAN, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 paket sabu seberat 98,80 gram netto
2. 1 unit HP Samsung Galaxy A04e warna biru muda
3. 1 unit SPM Honda Beat warna putih
Saat ini AAN dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap orang yang menyuruh pelaku.
Kombes Pol Ariasandy menyebut kejadian ini menjadi perhatian serius. Jaringan narkoba kini mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir.
“Kami imbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak. Jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan takut melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui _Call Center 110_. Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegasnya.
Polda Bali berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba siapapun pelakunya, tanpa pandang bulu.


















Komentar