FAKTAHUKUMNEWS, Banten – Kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan masih menjadi persoalan hukum yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit keluarga yang belum memahami apakah anak angkat memiliki hak waris yang sama dengan anak kandung, serta bagaimana hukum mengatur hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkatnya.
Mahpudin, S.H., M.Kn., selaku konsultan hukum, menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan sistem hukum yang berlaku, baik hukum Islam maupun hukum perdata. Keduanya memiliki ketentuan dan konsekuensi hukum yang perlu dipahami secara cermat. Kamis (15/10/2026)
Secara umum, pengangkatan anak tidak serta-merta memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. Namun, kedudukan anak angkat dalam pewarisan perlu ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, status pengangkatan, serta keadaan masing-masing perkara.
Dasar Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia
Pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan selanjutnya, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 41, yang mengatur prinsip pengangkatan anak dan perlindungan hak anak.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang mengatur persyaratan, tata cara, dan prinsip pengangkatan anak, termasuk kepentingan terbaik bagi anak serta tidak terputusnya hubungan darah dengan orang tua kandung.
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, yang mengatur persyaratan dalam proses pengangkatan anak.
4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 209, yang mengatur wasiat wajibah dalam konteks hukum waris Islam.
Pengangkatan anak harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan pengadilan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas status pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Islam?
Dalam hukum waris Islam, anak angkat pada prinsipnya tidak otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya. Hal ini karena pengangkatan anak tidak menciptakan hubungan nasab yang menjadi dasar pewarisan.
Meski demikian, hukum Islam di Indonesia memberikan mekanisme agar anak angkat dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat dapat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.
Penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan keadaan konkret perkara. Karena itu, hak sebagai ahli waris berdasarkan hubungan nasab perlu dibedakan dari hak memperoleh harta melalui mekanisme wasiat wajibah.
Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Perdata
Dari perspektif hukum perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mengatur lembaga pengangkatan anak secara umum dalam batang tubuhnya. Namun, terdapat ketentuan historis mengenai pengangkatan anak bagi golongan Tionghoa yang dikenal melalui Staatsblad 1917 Nomor 129.
Dalam sistem pewarisan KUHPerdata, hak waris berdasarkan undang-undang atau ab intestato ditentukan berdasarkan hubungan keluarga yang diakui menurut hukum. Oleh karena itu, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris orang tua angkat hanya berdasarkan hubungan pengangkatan anak, kecuali terdapat ketentuan khusus yang berlaku.
Meski demikian, orang tua angkat dapat memberikan harta kepada anak angkat melalui hibah semasa hidup atau melalui wasiat yang dibuat sesuai persyaratan hukum.
Pemberian tersebut harus memperhatikan ketentuan mengenai bagian mutlak atau legitime portie, yakni bagian tertentu dari harta peninggalan yang dilindungi bagi ahli waris yang berhak berdasarkan KUHPerdata, khususnya Pasal 913 dan ketentuan terkait.
Sementara itu, Staatsblad 1917 Nomor 129 memuat ketentuan historis mengenai pengangkatan anak bagi golongan Tionghoa yang menimbulkan akibat hukum tertentu terhadap hubungan keluarga dan pewarisan. Penerapannya harus dianalisis berdasarkan ketentuan yang relevan dan perkembangan hukum Indonesia.
Dengan demikian, kedudukan anak angkat dalam hukum perdata tidak dapat disamaratakan untuk semua perkara. Status pengangkatan, dokumen hukum, sistem hukum yang berlaku, serta keberadaan hibah atau wasiat perlu diperiksa untuk menentukan hak masing-masing pihak.
Tes DNA sebagai Alat Bukti dalam Perkara Hukum
Dalam perkara yang berkaitan dengan asal-usul anak atau hubungan biologis, tes DNA dapat menjadi bukti ilmiah yang membantu proses pembuktian di persidangan.
Namun, hasil tes DNA perlu dinilai bersama alat bukti lain yang relevan, seperti dokumen resmi, keterangan saksi, dan keterangan orang tua kandung apabila diperlukan. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada jenis perkara serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hasil tes DNA tidak secara otomatis menentukan seluruh aspek status hukum anak angkat maupun hak warisnya. Penilaian terhadap alat bukti menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan hukum yang berlaku.
Keterangan orang tua kandung juga dapat menjadi relevan apabila asal-usul anak atau hubungan biologis menjadi pokok sengketa. Kebutuhan menghadirkan keterangan tersebut bergantung pada fakta perkara dan pertimbangan pengadilan.
Pentingnya Pengangkatan Anak Sesuai Prosedur Hukum
Pengangkatan anak yang tidak mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan dan sengketa di kemudian hari. Permasalahan dapat muncul akibat ketidakjelasan dokumen, status hukum, maupun kurangnya pemahaman keluarga mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pelaksanaan pengangkatan anak sesuai prosedur resmi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Masyarakat perlu memahami persyaratan administrasi, mekanisme pengadilan, dan konsekuensi hukum pengangkatan anak, termasuk dalam persoalan pewarisan.
Mahpudin mengingatkan bahwa pemahaman hukum sejak awal merupakan langkah penting untuk mencegah perselisihan keluarga. Apabila terdapat persoalan mengenai status pengangkatan anak, asal-usul anak, atau pembagian harta peninggalan, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga peradilan yang berwenang.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan anak angkat dan warisan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang relevan, fakta setiap perkara, serta perlindungan hak seluruh pihak dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Konsultasi Hukum Keluarga bersama Mahpudin, S.H., M.Kn.


















Komentar