oleh

Gubuk Diduga Tempat Transaksi Obat Keras di Kemiri Didatangi Warga, Polsek Mauk Amankan Barang Bukti

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aparat kepolisian dari Polsek Mauk, Polresta Tangerang, melakukan penyelidikan setelah warga mendatangi sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G di Jalan Gabusan, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Senin malam (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Gubuk tersebut berbentuk saung sederhana dari bahan bangunan tidak permanen dan lokasinya berada di pinggir jalan, jauh dari permukiman warga.

banner 336x280

Kapolsek Mauk I Nyoman Nariana, Selasa (2/6/2026), mengatakan warga awalnya mendapat informasi bahwa saung itu kerap digunakan untuk transaksi obat keras. Berbekal informasi tersebut, warga mendatangi lokasi.

“Setibanya di lokasi, warga melihat 3 pria tidak dikenal yang diduga pelaku sedang duduk di sekitar gubuk. Ketiganya langsung melarikan diri ke arah belakang dengan menyeberangi kali kecil,” ujar Nyoman.

Saat diperiksa, warga menemukan sejumlah obat-obatan diduga termasuk obat daftar jenis G serta satu unit sepeda motor yang diduga milik salah satu pelaku.

Merespons temuan itu, warga membongkar gubuk agar tidak lagi digunakan untuk nongkrong atau transaksi ilegal. Pembongkaran tidak menimbulkan dampak besar karena lokasi berada di pinggir jalan.

Polisi yang tiba di TKP segera mengamankan barang bukti berupa obat-obatan dan sepeda motor. “Kami juga melakukan penyelidikan terhadap tiga pria yang diduga pelaku. Informasi yang kami dapat, ketiganya bukan warga setempat,” tandas Nyoman.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Mauk masih mendalami kasus tersebut, memeriksa saksi, dan berupaya mengidentifikasi serta mengejar ketiga terduga pelaku.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *