FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Camat Sepatan Timur, Miftah Shuritho, SSTP., MM, menegaskan bahwa normalisasi saluran irigasi di Kampung Kelor, Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Meski demikian, masyarakat berharap persoalan pendangkalan dan penumpukan sampah yang terjadi tidak hanya berujung pada persoalan kewenangan, tetapi juga diikuti langkah nyata dari pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Di balik persoalan normalisasi yang menjadi tanggung jawab BBWS, tokoh masyarakat Kampung Kelor meminta Pemerintah Desa Kelor dan Kecamatan Sepatan Timur turut menghadirkan solusi konkret untuk mengatasi masalah sampah dan sanitasi yang selama ini menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi saluran irigasi.
Saat dikonfirmasi Faktahukumnews, Miftah menjelaskan bahwa saluran irigasi tersebut merupakan aset Kementerian PUPR yang berada di bawah pengelolaan BBWS Ciliwung Cisadane.
“Perlu diketahui bahwa saluran dimaksud adalah milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Kondisi tersebut sudah diketahui oleh BBWS dan diperparah dengan banyaknya bangunan liar di bantarannya sehingga perlu penanganan yang masif,” ujar Miftah melalui pesan singkat, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pihak kecamatan bersama pemerintah desa telah beberapa kali melakukan pengangkatan sampah dari saluran tersebut. Namun kondisi kembali memburuk akibat masih adanya warga yang membuang sampah ke aliran sungai.
“Kami pihak kecamatan dan desa sudah beberapa kali melakukan penarikan sampah dari saluran tersebut. Akan tetapi kebiasaan buruk warga bantaran kali yang membuang sampah ke kali memperburuk kondisi saluran tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan normalisasi berada pada BBWS Ciliwung Cisadane, sementara penertiban bangunan liar menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Adapun kewenangan untuk melakukan normalisasi adalah kewenangan BBWS, dan kewenangan melakukan penertiban bangunan liar adalah kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, H.Suparno tokoh masyarakat Kampung Kelor menilai persoalan sampah yang menumpuk di saluran irigasi tidak sepenuhnya berasal dari wilayah Kampung Kelor. Menurutnya, sampah juga terbawa aliran air dari wilayah hulu, termasuk Desa Lebak Wangi dan Desa Kedaung Barat.
“Perlu diketahui bahwa sampah yang menumpuk di saluran ini bukan hanya berasal dari Kampung Kelor. Ada juga kiriman sampah dari aliran Desa Lebak Wangi dan Desa Kedaung Barat yang terbawa hingga ke wilayah ini. Jadi persoalannya harus dilihat secara menyeluruh,” ujarnya.
Tokoh masyarakat tersebut juga menilai pemerintah kecamatan dan pemerintah desa tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan normalisasi yang memang menjadi kewenangan BBWS. Menurutnya, masih banyak langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah untuk mengurangi persoalan sampah dan sanitasi di lingkungan masyarakat.
“Kami memahami bahwa normalisasi saluran merupakan kewenangan BBWS. Namun pemerintah kecamatan dan pemerintah desa jangan hanya fokus pada hal yang bukan menjadi kewenangannya. Kalau memang normalisasi bukan kewenangannya, maka pikirkan solusi yang menjadi kewenangannya. Jangan sampai terkesan lempar tangan dan hanya menyampaikan bahwa itu tugas instansi lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan langkah nyata seperti penyediaan bak sampah di titik-titik rawan pembuangan, peningkatan edukasi lingkungan, program pengelolaan sampah, hingga pembangunan fasilitas MCK bagi warga yang belum memiliki sarana sanitasi mandiri.
“Kami meminta solusi yang menjadi kewenangan pemerintah desa dan kecamatan. Seperti penyediaan bak sampah yang memadai serta pembangunan MCK umum. Karena masih ada warga yang belum memiliki MCK mandiri sehingga masih mencuci pakaian dan melakukan aktivitas lainnya di Sungai Sipon. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya penjelasan soal kewenangan, tetapi juga solusi nyata,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak BBWS Ciliwung Cisadane terkait rencana normalisasi saluran irigasi Kampung Kelor belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait jadwal penanganan saluran tersebut.
Sulitnya memperoleh keterangan dari BBWS menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian penanganan saluran irigasi yang kondisinya semakin memprihatinkan. Padahal, sebagai badan publik, keterbukaan informasi terkait program dan penanganan infrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting.
Masyarakat berharap adanya sinergi antara BBWS Ciliwung Cisadane, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Sepatan Timur, dan Pemerintah Desa Kelor agar persoalan pendangkalan, sampah, serta sanitasi lingkungan dapat segera ditangani secara terpadu demi mencegah banjir, menjaga kebersihan lingkungan, serta mempertahankan fungsi irigasi bagi warga dan petani setempat.
(Bustomi)












Komentar