FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan komitmennya bersama jajaran untuk menjalankan arahan tersebut secara penuh, Sabtu (16/5/2026).
Meski Indramayu didominasi lahan pertanian dan bukan hutan murni, Lucky memastikan pemanfaatan ruang di wilayahnya tetap berada dalam pengawasan ketat dan koordinasi intensif dengan Kementerian ATR/BPN.
Kebijakan ini juga memperkuat posisi Indramayu sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Saat ini kabupaten tersebut memiliki 125 ribu hektare sawah produktif, dengan 84 ribu hektare berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan hampir 90 ribu hektare masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Hamparan sawah kita adalah yang terluas di tingkat kabupaten se-Indonesia. Ini kebanggaan yang akan terus kami jaga dan lindungi,” ujar Lucky Hakim.
Di tengah tingginya permintaan alokasi lahan dari berbagai kementerian—mulai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, KKP, hingga Kementerian Lingkungan Hidup—Pemkab Indramayu memilih bersikap hati-hati.
Saat ini pemerintah daerah menunggu finalisasi peta tata ruang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya agar kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten berjalan selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.












Komentar