FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – PT Pertamina (Persero) memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) terhitung mulai 18 April 2026. Kebijakan ini berdampak pada sejumlah produk nonsubsidi, terutama jenis bensin beroktan tinggi dan bahan bakar diesel.
Pertamax Turbo (RON 98) kini dipasarkan sebesar Rp19.400 per liter. Kenaikan juga terjadi pada Dexlite yang berubah dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex yang naik dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Di tengah penyesuaian tersebut, Pertamina memastikan tidak ada perubahan harga untuk BBM yang banyak digunakan masyarakat. Pertamax (RON 92) tetap berada di level Rp12.300 per liter, sementara Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter. Adapun solar subsidi juga dipertahankan pada harga Rp6.800 per liter.
Sejumlah pengendara mengaku memahami kebijakan tersebut. Dalam wawancara, salah satu pengemudi ojek online menyatakan menghormati keputusan pemerintah di tengah kondisi pasar global yang tidak stabil.
“Kami menghormati kebijakan pemerintah karena kondisi pasar dunia sedang tidak baik. Kami juga bersyukur pemerintah masih memperhatikan masyarakat dengan tidak menaikkan harga Pertamax dan Pertalite. Apalagi saya sebagai ojol, Pertalite tidak naik saja sudah sangat membantu,” ujar seorang pengemudi ojek online, Jumat (18/4/2026).
Kebijakan ini disebut mempertimbangkan dinamika harga minyak mentah global dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Pemerintah tetap menjaga akses energi bagi masyarakat dengan mempertahankan harga BBM bersubsidi.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan pasokan energi nasional serta menyesuaikan kebijakan harga secara berkala sesuai kondisi pasar.












Komentar