FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota resmi kabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Bahar bin Smith atas dasar kemanusiaan dalam kasus dugaan penganiayaan.
Terlihat Bahar bin Smith, keluar gedung Polres Metro Tangerang dengan dijemput pengikutnya yang sudah menunggu di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/2/2026), pukul 23.35 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan Bahar sebagai tersangka utama. Namun, statusnya kini dialihkan menjadi tahanan luar berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
Pernyataan resmi disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat di Mapolrestro Tangerang Kota.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Tindakan tersebut dilakukannya terhadap seorang anggota Banser,” ujar AKBP Awaludin saat dikonfirmasi mengenai status hukum tersangka. Kamis (12/02/2026).
Meskipun menyandang status tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan di sel jeruji besi. Hal ini didasari oleh surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberian penangguhan ini telah melalui kajian hukum yang matang dan memenuhi syarat administratif sesuai KUHAP.
Diwaktu yang sama, alasan krusial yang dipertimbangkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota adalah peran Bahar bin Smith sebagai figur sentral dalam keluarga dan lembaga pendidikan.
Dalam keterangannya, AKBP Awaludin menjelaskan, “Pertimbangan kami salah satunya adalah sisi kemanusiaan, di mana yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki kewajiban mengajar santri-santrinya di pesantren”,tutupnya.
Selama masa penangguhan ini, Bahar bin Smith diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara berkala ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan tersangka tetap terpantau sementara penyidik merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepolisian menegaskan bahwa penangguhan ini bukan berarti kasus dihentikan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Ichwan Tuankotta berupaya untuk melakukan permohonan restorasi juctice (RJ) dengan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor.
Ichwan mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai objektif. Dalam pernyataannya Ichwan memastikan bahwa kliennya akan bersikap sangat kooperatif. Ia menjamin bahwa Bahar bin Smith tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berjalan.
Keputusan ini diambil setelah pemimpin pondok pesantren tersebut menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam terkait insiden kekerasan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini bermula dari laporan adanya aksi pengeroyokan yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025 lalu.












Komentar