oleh

Anggota DPRD Kota Tangerang Diduga Gunakan APBD untuk Proyek Paving Block di Lahan Pribadi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Seorang anggota Komisi DPRD Kota Tangerang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk proyek pengerjaan paving block yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di tanah pribadi di wilayah Priuk, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tanah yang menjadi lokasi proyek tersebut diklaim sebagai milik perorangan dan diduga dimiliki oleh seseorang berinisial S, yang diketahui merupakan anggota Komisi di DPRD Kota Tangerang.

banner 336x280

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh FaktaHukumNews kepada yang bersangkutan pada Selasa (13/01/2026) melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan terkesan bungkam.

Keterangan Lurah Priuk, Anang Sunardi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek paving block tersebut merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Tahun Anggaran 2025.

“Pekerjaan peningkatan jalan pemasangan paving block, informasi yang saya terima dari Dinas PUPR (Bapak Maicel), itu termasuk pokir dewan dan kategori anggaran murni Tahun 2025. Untuk pelaksanaan, Dinas PUPR langsung ke lokasi dan sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak kelurahan,” ujar Anang Sunardi melalui pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut, Anang juga menyebutkan bahwa status tanah di lokasi proyek tersebut diklaim sebagai tanah perorangan.

“Terkait status tanah, lokasi tersebut diklaim sebagai tanah pribadi. Untuk kejelasan lebih lanjut, silakan dikonfirmasi ke RT setempat maupun ke Dinas PUPR Kota Tangerang,” tambahnya.

Papan informasi proyek dan anggaran yang terpasang di lokasi kegiatan dengan keterangan: Nama Kegiatan: Rehabilitasi, Nama Paket: Peningkatan Jalan Lingkar Kampung Nagrak RT 005 RW 006, Kelurahan: Priuk, Kecamatan: Priuk, Nilai Anggaran: Rp99.400.000,- dan Pelaksana: CV Abadi Bangun Mandiri.

Pada papan tersebut juga tercantum kalimat “PEMBANGUNAN INI DIBIAYAI OLEH PAJAK ANDA”

Pertanyaan Mendasar dan Dugaan Penyimpangan

Persoalan mendasar yang mencuat adalah status dan dasar hukum pelaksanaan proyek, mengingat pekerjaan tersebut diduga dilakukan di atas tanah milik pribadi, bukan fasilitas umum.

Apabila benar proyek tersebut bersumber dari Pokir DPRD, maka perlu ditegaskan bahwa Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses, sosialisasi, dan kegiatan kedewanan lainnya, yang kemudian dimasukkan ke dalam program pembangunan daerah. Pokir tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi atau pembangunan di atas aset privat.

Landasan Hukum dan Pengawasan:

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan agar Pokir DPRD tidak disalahgunakan, termasuk untuk praktik korupsi, penunjukan langsung yang melanggar aturan, maupun sebagai sarana transaksi kepentingan.

KPK mendorong agar seluruh proses Pokir dilakukan secara transparan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Belum Ada Klarifikasi Dinas PUPR

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait proyek paving block tersebut dan upaya konfirmasi kepada pejabat terkait masih terus dilakukan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *