FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Tragedi perundungan (Bullying) yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap MH (13), siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Tangerang Selatan hingga meninggal dunia, kini dalam penanganan aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni menyampaikan bahwa sudah ada beberapa siswa yang telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
“Kemarin itu sudah ada lima atau empat orang, sebelumnya sudah dipanggil juga pada hari Sabtu,” terang Deden, Selasa, (18/11/2025).
Pemeriksaan terhadap beberapa siswa SMPN 19 ini dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta atas kasus perundungan tersebut.
“Semua anak yang memiliki informasi, kemarin telah dimintai keterangan dan akan terus berlanjut, barangkali sampai menemukan fakta yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, selain siswa beberapa tenaga pendidik juga dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi keterangan.
Disampaikan Deni bahwa, “demi pemenuhan hak anak agar tetap mendapatkan pendidikan, khusus yang diduga terlibat dan menjalani proses hukum, pihaknya akan memberikan kelonggaran pada mereka untuk tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar lewat daring (online), ada juga bantuan hukum dan konseling psikologi,” pungkasnya.












Komentar