oleh

Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Beberapa Siswa Diperiksa Penegak Hukum

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Tragedi perundungan (Bullying) yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap MH (13), siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Tangerang Selatan hingga meninggal dunia, kini dalam penanganan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni menyampaikan bahwa sudah ada beberapa siswa yang telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

banner 336x280

“Kemarin itu sudah ada lima atau empat orang, sebelumnya sudah dipanggil juga pada hari Sabtu,” terang Deden, Selasa, (18/11/2025).

Pemeriksaan terhadap beberapa siswa SMPN 19 ini dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta atas kasus perundungan tersebut.

“Semua anak yang memiliki informasi, kemarin telah dimintai keterangan dan akan terus berlanjut, barangkali sampai menemukan fakta yang sesungguhnya,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, selain siswa beberapa tenaga pendidik juga dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi keterangan.

Disampaikan Deni bahwa, “demi pemenuhan hak anak agar tetap mendapatkan pendidikan, khusus yang diduga terlibat dan menjalani proses hukum, pihaknya akan memberikan kelonggaran pada mereka untuk tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar lewat daring (online), ada juga bantuan hukum dan konseling psikologi,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *