FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Panitia Pemilihan Kuwu melaksanakan rapat pleno penutupan pendaftaran bakal calon Kuwu Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Senin malam (13/10/2025) pukul 00.00 WIB,
Rapat pleno dihadiri seluruh anggota panitia pilwu, perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) serta unsur Lembaga BPD Krangkeng.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pendaftaran bakal calon Kuwu di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu resmi ditutup.
Dijelaskan Ketua panitia pemilihan kuwu Desa Krangkeng, Moh. Shofwan Hidayatullah, S.H., bahwa batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 13 Oktober 2025 pukul 00.00 WIB pendaftaran resmi di tutup dengan 4 (empat) peserta putra terbaik Desa Krangkeng yang siap menang dan siap kalah.
“Benar, pendaftaran sudah ditutup semalam pukul 00.00 WIB, adapun nama-nama yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kuwu Desa Krangkeng Tahun 2025 meliputi; Moh. Mangsur, Maderi, Andri, Sunaryo,” ungkap Moh Shofwan
Dengan demikian, bakal calon Kuwu Desa Krangkeng yang telah resmi mendaftar empat (4) orang tersebut menyatakan siap bersaing dalam berkompetisi secara sehat demi membangun dan memajukan Desa Krangkeng.
Moh. Shofwan selaku Panitia Pilwu Desa Krangkeng mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat serta semua pihak yang telah membantu kelancaran proses pendaftaran ini.
“Kami panitia akan melaksanakan tahapan penelitian dan verifikasi berkas bakal calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semoga berjalan lancar dan tidak ada kendala,” tutupnya
Komentar