Banten, Faktahukumnews.com – Dalam konferensi pers pada Senin (06/01/2025), Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Aryo Seto menegaskan langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan jajaran Polsek Cinangka terkait kasus penembakan bos rental mobil.
“Propam telah menemukan adanya pelanggaran kode etik dan prosedur oleh jajaran Polsek Cinangka. Saya tegaskan, anggota yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi, termasuk demosi bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ujar Irjen Pol Suyudi Aryo Seto.
Kapolda juga menyoroti kelalaian Kapolsek Cinangka yang tidak memonitor kinerja dan tindakan bawahannya. Ia menyatakan, pimpinan di tingkat Polsek harus bertanggung jawab penuh atas pengawasan anggotanya.
“Kapolsek Cinangka lalai dalam tugasnya sehingga terjadi pelanggaran serius ini. Kami akan meninjau langkah selanjutnya terkait tanggung jawabnya,” tambah Kapolda.
Polda Banten berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam menangani kasus ini. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami meminta dukungan masyarakat untuk terus percaya pada proses hukum yang berjalan. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan akuntabel,” tutup Irjen Pol Suyudi Aryo Seto.












Komentar