oleh

Dugaan Pungli di Pasar Sipon, KasatPolPP Tantang Masyarakat Kota Tangerang untuk Lapor

banner 468x60

FaktaHukumNews, Kota Tangerang – KasatPolPP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menantang masyarakat untuk melaporkan oknum PolPP jika ada yang diketahui melakukan pelanggaran pungli terhadap masyarakat.

Dirinya meminta pembuktian mengenai adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh anggotanya di pasar Sipon untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, hal ini dikutip dari team nasionalnews lewat pesan selular, akun tiktok @nasionalnews pada Sabtu, (07/06/25).

banner 336x280

Diketahui sebelumnya bahwa, Sachrudin, Walikota Tangerang turun bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk SatPolPP guna melakukan penertiban langsung terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sipon yang melanggar Perda.

Karena dalam pemerintahannya, Sachrudin ingin Tangerang menjadi kota yang tertata, bersih dan masyarakatnya sehat.

Namun, entah bagaimana jalan ceritanya setelah penertiban dan pembongkaran, para PKL kembali menggelar dagangannya disekitar jalan pasar Sipon.

“Saya yakin mereka tahu ruas jalan dan trotoar yang digunakan untuk berjualan melanggar Perda Kota Tangerang,” ujar warga yang melintas.

Yang jadi pertanyaan, kemana para petugas SatPolPP, mengapa tidak melakukan tindakan bahkan seolah melakukan terjadi adanya pembiaran, ada apa,” ucap yang lain karena merasa terganggu jika melintasi jalan tersebut.

Diketahui dalam unggahan akun tiktok NasionalNews, banyak Warganet menyampaikan keluhan adanya dugaan SatPolPP Kota Tangerang lakukan praktik pungli terhadap para pedagang di pasar Sipon.

Kita lihat komentar dari netizen ditiktok ,@banjier” emang pungli saya pedagang pasar sipon”, @leosaputra “ satpolpp kerjanya apa si ngopi ngopi doang😒yang gw liat dipasar sipon”, @bocahbenteng “ udah ga aneh satpolpp kota tangerang mah,pdhl pelanggaran didepan mata malah dibiarin” , @mochamadmansyur34 “ pungli nya merajalela ke para pedagang krn hasilnya hanya dari pedagang kan satpol pp punya gaji dari uang masyarakat “

Satpolpp di Duga tidak melakukan penertiban ,adanya dugaan pungli kepada sejumlah PKL dipasar sipon karena terlihat pembiaran PKL kembali berjualan disepanjang pasar Sipon,” ungkap salah satu netizen

Para netizen menilai petugas SatPolPP tidak bekerja sesuai kewenangannya dalam penegakkan Perda, membiarkan kesemrawutan yang terjadi dipasar Sipon dan dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda.

Jika benar hal itu terjadi, ada petugas SatPolPP yang mengutip pungli dari para pedagang maka petugas SatPolPP tersebut dapat di laporkan dan dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur gratifikasi sebagai bentuk suap yang melanggar ketentuan pidana.

Pasal 12B UU ini menetapkan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap suap.

Sanksi Pidana:

UU No. 20 Tahun 2001 menetapkan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *