oleh

Papan Reklame Simpang 3 Kedaung Barat Berdiri di Tanah Pengairan, Diduga Tak Berizin Pihak Kecamatan Tutup Mata

banner 468x60

Fakta Hukum News, Tangerang – Sebuah papan reklame berukuran besar yang berdiri di kawasan Simpang 3 Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, diduga tidak memiliki izin resmi. Parahnya, reklame tersebut berdiri di atas tanah pengairan yang semestinya tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial.

Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan reklame tersebut, mengingat lokasinya berada di lahan milik negara. “Setahu saya, ini tanah pengairan. Harusnya nggak boleh ada bangunan komersial di sini. Tapi anehnya, reklame ini sudah lama berdiri dan tetap dibiarkan,” jelas warga menuturkan pada media.

banner 336x280

Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan lantaran tidak hanya satu atau dua reklame yang berdiri di area terlarang, melainkan ada beberapa yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Namun, pihak Kecamatan Sepatan Timur seolah tutup mata dan tidak mengambil tindakan tegas.

“Dari dulu reklame-reklame ini tetap berdiri, padahal jelas-jelas melanggar. Nggak ada tindakan sama sekali,” ucap rekan lainnya menambahkan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan pembiaran reklame tak berizin tersebut. Sementara itu, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang disebut-sebut akan melakukan investigasi terkait perizinan serta kemungkinan adanya pelanggaran tata ruang.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan negara untuk kepentingan bisnis yang tidak sesuai aturan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *